MK: Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK)--

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh sering dan sembarangan mengubah syarat usia pejabat publik.

Hal ini diungkapkan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang membacakan pertimbangan MK, menyatakan bahwa perubahan syarat usia secara berulang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Menurutnya, perubahan yang terlalu sering dapat menyebabkan pergeseran dalam parameter kapabilitas atau kompetensi yang diperlukan untuk menduduki jabatan publik, serta berpotensi digunakan untuk kepentingan politik tertentu yang menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya.

"Penegasan ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pembentuk undang-undang yang dapat merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara," ujar Arief.

BACA JUGA:Ngeri! 196 Aktivitis Lingkungan Tewas Dibunuh Tahu Lalu

BACA JUGA:Indodax Diduga Diretas, Perusahaan Jamin 100% Saldo Tetap Aman

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa penentuan batasan usia adalah wewenang pembentuk undang-undang, namun batasan tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip hukum terbuka.

Arief menguraikan bahwa batasan hukum terbuka meliputi beberapa aspek, antara lain: tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan hak politik; tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable; serta tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Arief juga menggarisbawahi bahwa ketentuan syarat usia dalam undang-undang dapat dikaji oleh MK jika mengakibatkan problematika kelembagaan, seperti aturan yang tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock), serta menghambat kinerja lembaga negara.

Penegasan ini disampaikan dalam konteks Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materi terkait syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA:Imbang Dua Kali, Indonesia Tempati Posisi 133 Peringkat FIFA

BACA JUGA:Usir Perut Buncit, Ini 7 Sayuran yang Bisa Bikin Langsing

Perkara ini diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama 11 mantan pegawai KPK lainnya. MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena alasan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan ini menegaskan pentingnya kestabilan dan kepastian hukum dalam penentuan syarat usia untuk jabatan publik, serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan yang dapat merugikan hak-hak konstitusional warga negara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan