Polisi Tindak 28 Truk BB yang Melanggar Aturan

Anggota Satlantas Polda Jambi memeriksa kelengkapan surat kendaraan sopir truk-Elvina Saputri/Jambi Independent -


Jambi – Truk pengangkut batubara, kembali menyebabkan kemacetan, dan antrian panjang untuk BBM jenis solar di SPBU, sejak kembali beroperasi beberapa waktu lalu.

Ditlantas Polda Jambi bersama Polresta dan Polres jajarannya, melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan pengangkut batubara, yang melanggar aturan, pada Senin dini hari, 9 September 2024.

Penegakan hukum ini dilakukan, sebagai respon terhadap pelanggaran instruksi Gubernur Jambi, yang melarang hauling batu bara di jalan umum.
BACA JUGA:MA Tolak PK Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Putusan Kasasi Penjara 4 Tahun

BACA JUGA:Warga Dengar Ledakan Hebat dari Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal


Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Dhafi, Ditlantas Polda Jambi, saat diwawancarai pada Kamis, 12 September 2024.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan bahwa, tindakan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan, dan membatasi angkutan batu bara yang beroperasi, di luar zona yang telah ditetapkan.

"Kami telah menemukan dan menindak 28 truk batu bara, yang melanggar peraturan, dan tidak dilengkapi surat kendaraan," kata dia.

Dalam operasi tersebut, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya telah  menindak 3 unit truk muatan batubara, di sekitar Jalan Lingkar, Tanjung Lumut, Kota Jambi.

Selanjutnya, Satlantas Polres Batanghari menindak 15 truk angkutan batubara, dan mengarahkan kembali kendaraan yang tidak memenuhi syarat, ke lokasi tambang.

Sementara itu, Satlantas Polresta Jambi menindak sebanyak 3 unit truk angkutan batubara, dan Polres Muaro Jambi juga menindak 3 truk angkutan batubara.
BACA JUGA:Baru Terjual 1 Paket, Kurir Sabu Keburu Ditangkap

BACA JUGA:Amankan Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Dua Tersangka Polres Tanjab Timur Ungkap Jaringan Narkotika


Kombes Pol Dhafi mengimbau kepada masyarakat, dan pengusaha tambang maupun transportasi, agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas, untuk menghindari kemacetan dan masalah lainnya.

"Kami tidak akan segan menindak tegas pelanggar aturan, selain itu kita juga berharap, sinergi antara Ditlantas Polda Jambi, dan Tim Satgas Was, termasuk Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, untuk mengatasi permasalahan terkait tonase dan dimensi kendaraan,” sebutnya.

Ditlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan, terhadap kendaraan yang melanggar aturan, serta meminta pengusaha tambang, untuk bersabar hingga solusi pengangkutan batubara yang lebih baik dapat ditemukan. (eri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan