Pemerintah Tekankan Perlindungan Pekerja, Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menaker RI, Ida Fauziah--

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM – Komitmen melindungi para pekerja dari dampak negatif pemutusan hubungan kerja (PHK) terus diupayakan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Di antaranya melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Komitmen ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah setelah menghadiri acara Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, di Jakarta.

 

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa, pemerintah berusaha memastikan para pekerja.

BACA JUGA:Sempat Terdiam, Presiden Joko Widodo Sampaikan Permintaan Maaf

BACA JUGA:Harga Rokok Siap Siap Naik, Cukai Naik hingga 5 Persen

 

Khususnya yang tergolong rentan, untuk menjadi peserta aktif dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

 

Program ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta jaminan sosial untuk kehilangan pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan