Bangkit Melawan Diskriminasi Petani
Komunitas PEPA saat berbincang dengan warga. --
MUARO JAMBI – Puluhan petani perempuan di Desa Sumber Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, telah membentuk komunitas "Petani Padek" (PEPA) sebagai tindakan solidaritas dan perlawanan terhadap diskriminasi yang mereka alami dari PT FPIL.
Aksi ini dipicu oleh vonis hukuman terhadap Bahusni, Ketua Serikat Tani Kumpeh, yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Muaro Jambi pada hari Rabu, 6 Desember 2023.
Putusan pengadilan ini dipandang sebagai tergesa-gesa dan dipaksakan oleh banyak pihak, termasuk Nukila Evanty, Penasehat Bidang Hukum dan Gender di Asia Centre dan sekaligus ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA).
Nukila menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan yang terdapat dalam salinan putusan yang diterimanya dari Tim Pendamping Hukum dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria).
BACA JUGA:MTQ Tingkat Desa Kedemangan Memukau
Dikatakannya bahwa beberapa poin yang dinilai dipaksakan dan janggal. Diantaranya, di putusan tertulis sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudah dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sementara agenda pembacaan duplik baru di tanggal Rabu, 6 Desember 2023, dan pada hari itu juga langsung dibacakan putusan.
Berdasarkan KUHAP putusan hakim, sebelum nya harus melalui sidang duplik dan kalaupun by pass sidang duplik harus ditanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah bersedia proses sidang dipercepat dengan sidang putusan hakim.
“Disamping itu tentunya butuh waktu untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. Poin lain yang saya nilai janggal ini kan tuntutan hanya satu tahun, seharusnya bisa menggunakan mekanisme restorative justice dan sudah banyak pasal 362 KUHP dan pelanggaran pasal UU Perkebunan menggunakan mekanisme restorative justice tersebut” katanya di sela-sela melakukan pelatihan penyadartahuan hukum bagi petani perempuan di Desa Sumber Jaya (9/11).
PEPA menjadi semangat perlawanan dari perempuan untuk melawan pola diskriminatif yang kerap dialami petani, dan mengecam tindakan represif terhadap beberapa rekan petani mereka, termasuk Bahusni.
BACA JUGA: Jembatan Wisata Mangrove Nyaris Roboh
Nurjanah, Ketua PEPA, menyebutkan jika misi penangkapan petani oleh perusahaan sebagai upaya untuk melemahkan perjuangan yang sudah dilakukan, perusahaan mengambil langkah yang salah.
“Mereka berpikir menjatuhkan vonis bersalah pada Bahusni dan menangkap beberapa warga kami bisa membuat kami mundur, mereka salah. Kami petani perempuan akan melawan sampai mati,” katanya.
Ada 3 tuntutan PEPA yang ditujukan kepada pemerintah, di antaranya hentikan tindakan kriminalisasi dan intimidasi bagi petani, segera selesaikan kasus konflik lahan antara Desa Sumber Jaya dan perkebunan sawit PT PFIL, dan hentikan pemblokiran akses pembelian terhadap tandan buah segar sawit yang mereka panen.
Jauh sebelum ekspansi perkebunan sawit, keasrian lingkungan Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, masih terasa. Ini tergambar jelas di benak Nyai Mesra (67), warga Desa Sumber Jaya sekaligus anggota Serikat Tani Desa Sumber Jaya Kumpeh Ulu.
BACA JUGA:Kominfo Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Aliran sungai dan ekosistemnya terjaga. Berbagai jenis ikan, seperti gabus, serdang, dan toman, mudah ditemukan. Satu tahun sekali, penduduk desa menangkap ikan bersama yang disebut “berkarang”. “Kemudian ramai-ramai menyantap ikan yang ditangkap itu. Kami juga menangkap ikan menggunakan tangkul. Dulu, kalau banjir, ikan masuk ke permukiman,” ujarnya. (cro2/viz)