Kamis Ini, Sidang Perdana Ko Apex

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dengan tersangka, Arfandi Susilo alias Ko Apex di Kejaksaan Negeri Jambi, belum lama ini. -Dok/Jambi Independent -


Dalam perjalanannya, tugboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang.

BACA JUGA:Jadikan Korban Perantara Pengobatan

BACA JUGA:Harga Tomat Anjlok, Petani Mengeluh
Dari hasil pemeriksaan korban, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.


Polisi juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak Syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Dia menjelaskan kapal tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi. (ira)

Tag
Share