BNN Provinsi Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu
Editor: Surya Elviza
|
Kamis , 26 Sep 2024 - 17:46
DIKAWAL KETAT: Pengawalan ketat tersangka kasus kepemiliki sabu 2 kilogram yang dimusnahkan BNN Provinsi Jambi-Elvina Saputri/Jambi Independent-
“Untuk itu kita mengajak bersama-sama memerangi narkoba, sesuai dengan peran masing-masing, menekan dan meminimalisir akibat atau dampak buruk akibat narkoba,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar. (eri/ira)