PN Jambi Vonis Mati 4 Terdakwa Narkotika Libatkan Oknum Pegawai Lapas dan Mantan Narapidana

VONIS MATI: M Afiful dan Fanny Susanto, dua terdakwa kasus narkotika di Jambi divonis mati oleh Pengdalian Negeri Jambi. -IST/ Jambi Independent-


Perlu dipahami, samungnya, kejahatan tindak pidana Narkotika dapat menghancurkan masa depan suatu bangsa dengan membunuh secara perlahan seluruh potensi dan aset berharga sebuah bangsa.


Mulai dari generasi mudanya, kinerja kerja manusianya, dana negara untuk penyediaan obat dan pemeliharaan korban. Lalu, biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terbuangnya kesempatan berkarya tenaga produktif rakyatnya, dan akibat-akibat negatif lainnya.


“Kejahatan narkoba, manusia dibuat seperti mayat hidup yang tidak berpotensi lagi untuk membangun peradaban dan kebudayaannya, tetapi justeru berperilaku merusak tatanan kehidupan,” terangnya.


Secara terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo SH, mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi juga menjatuhkan vonis mati kepada 2 terdakwa penyalahgunaan narkotika. Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu, yaitu Sukardi dan Asril, sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.


“Sepanjang 2024, ada 4 perkara narkotika dengan vonis hukuman mati, terakhir Afif dan Fanny. Sebelumnya, atas nama Sukardi dan Asril. Saat ini perkaranya masih dalam tahap kasasi Mahkamah Agung. Satu orang lainnya, Deri Saputra, divonis seumur hidup ,” jelas Pejabat Humas Pengadilan Negero Jambi, Suwarjo.


Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Maulana-Diza Usung Kartu Bahagia

BACA JUGA:Tembus Kerupuk


Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.


Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru. Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.


Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru. Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan