Pemerintah Resmi Hapus Utang Macet UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan, Begini Kriterianya
Ilustrasi hitungan hutang--pixabay
“Bagi UMKM yang dinilai masih mampu beroperasi, tidak akan masuk dalam kriteria penghapusan ini,” kata Maman, menekankan pentingnya pemahaman bersama atas kebijakan ini.
BACA JUGA:Kemenkeu Fasilitasi Promosi Produk 22 UMKM Jambi melalui Bazar untuk Perkuat Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Meredakan Sakit Pinggang Bagian Belakang
Aspirasi Masyarakat Tani dan Nelayan
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada masukan dari masyarakat, khususnya petani dan nelayan, yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mempertahankan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dari kelompok tani dan nelayan, saya mengesahkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Kebijakan ini meliputi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor kuliner dan industri mode.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Sebut Belanja Produk UMKM Capai Rp40,1 Triliun
BACA JUGA:GoPay gratiskan transaksi QRIS bagi UMKM
Prabowo menyatakan bahwa sektor-sektor ini sangat penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, dan diharapkan kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha tersebut untuk kembali produktif.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, pelaku usaha di bidang pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dan berkontribusi lebih besar bagi bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM di berbagai sektor utama yang menopang perekonomian rakyat. (*)