Amankan 1 Orang Tersangka Judi Togel
TERLIBAT JUDI: Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, merilis satu orang tersangka kasus perjudian toto gelap (togel), yang berlokasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.-Elvina Saputri/Jambi Independent-
JAMBI - Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, mengamankan satu orang tersangka kasus perjudian toto gelap (togel), yang berlokasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, 6 November 2024.
Tersangka yakni berinisial Maechel Marpaung (19), warga kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Maechel diamankan oleh kepolisian, karena kedapatan membantu orang tuanya, yakni Edward Marpaung, menjual judi togel.
BACA JUGA:Polda Tetapkan 2 Tersangka Endorse Judol, Promosikan Melalui Platform Media Sosial
BACA JUGA: 5 Rumah Bedeng Roboh Diterjang Longsor, Akibat Curah Hujan Tinggi
“MM ditangkap karena tertangkap tangan menjual judi togel,” kata Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, dalam konferensi pers.
Imam menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian togel.
Edward Marpaung, orang tua Maechel Marpaung, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Pj Bupati Teken MoU dengan 8 Pimpinan Instansi, Tentang Kerjasama Penyelenggara Pelayanan Publik
BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Wisuda Sarjana, Angkatan XIV Institut Darul Ulum
“Tersangka diancam pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta,” sebutnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 4 buah buku mimpi, kertas pengumuman nomor keluar, buku rekapan nomor, alat tulis berupa pulpen dan spidol, 2 unit hp, 154 lembar kupon pembelian togel, uang tunai RP 658 ribu, yang merupakan sisa omset penjualan togel pada Rabu, 6 November 2024. (eri/ira)