Diduga Langgar Sejumlah Aturan, Calon Walikota Jambi Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu
Robert Samosir saat melaporkan Calon Walikota Jambi nomor urut 2, karena diduga melanggar sejumlah aturan.--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Seorang warga Kota Jambi, Robert Samosir, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02.
Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya, Robert mengungkapkan, adanya tiga dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kampanye yang berlangsung di Klenteng Sungai Sawang.
Pertama, kampanye tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri oleh lebih dari 200 orang.
“Mereka mengadakan kampanye dengan jumlah massa yang besar, namun tidak ada izin dari kepolisian,” kata Robert.
Menurutnya, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa harus disertai izin dari kepolisian. Pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilu mensyaratkan bahwa kampanye harus didahului dengan pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.
“Jika terbukti menggelar kampanye tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, paslon dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegas Robert.