Bawaslu Kota Jambi Angkat Bicara, Soal Dugaan Pelanggaran Paslon Walikota Jambi Nomor Urut 2

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Soal adanya laporan dugaan pelanggaran paslon Wali dan Wakil Walikota Jambi nomor urut 2, Bawaslu Kota Jambi angkat bicara.

 

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Februari Ningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 01.

 

"Kami akan memproses dan memeriksa dugaan pelanggaran pidana ini. Bawaslu Kota Jambi akan berkoordinasi dengan Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata dia, Senin 11 November 2024.

 

“Kami telah menerima barang bukti berupa fotokopi KTP, laporan dugaan pelanggaran, serta video dan foto. Langkah awal yang kami lakukan adalah kajian awal atas laporan tersebut," singkat Sinta.

BACA JUGA:Diduga Langgar Sejumlah Aturan, Calon Walikota Jambi Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Cek Faktanya, Ternayata Nasi Putih Juga Boleh Dikomsumsi saat Diet

 

Perlu diketahui, Robert Samosir, perwakilan dari Tim Sukses Paslon 01, menyatakan bahwa pemilu lima tahunan ini seharusnya berjalan konstitusional, tanpa penyimpangan dan pelanggaran.

 

Menurutnya, Pilkada harus menjadi ajang adu gagasan dan program secara fair dan demokratis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan