KPU Buka Lowongan 5,7 Juta Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek jadwal Pendaftarannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia -Disway-
Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bakal menjadi pesta demokrasi lima tahunan terbesar sepanjang sejarah berdirinya republik ini.
Agendanya berupa memilih presiden-wakil presiden serta anggota legislatif dan senator.
Sebanyak 204.807.222 pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Mereka akan berduyun-duyun menuju 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih tiga pasangan calon presiden-wakil presiden serta sekitar 9.917 calon legislatif (caleg) di DPR RI dan 668 calon DPD RI.
Masih ada pula ratusan ribu caleg lainnya di seluruh Indonesia yang menanti untuk dipilih guna mengisi belasan ribu kursi parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk melayani kebutuhan pesta demokrasi tersebut, tentunya dibutuhkan banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebab, untuk satu lokasi TPS saja, dibutuhkan tujuh anggota KPPS. Artinya, diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jadwal Debat Perdana Cawapres 2024, Cek tanggal dan Temanya
BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Hasil PPPK Pemkot Jambi Diumumkan, Cek Disini
KPU sendiri telah membuka pendaftaran anggota KPPS. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari 2023--25 Februari 2024. Mereka juga mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000.
Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya.
Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000 atau naik sekitar 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000.
Sejatinya, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan.