KPU Buka Lowongan 5,7 Juta Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek jadwal Pendaftarannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia -Disway-

Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk menerima pendaftaran petugas KPPS. 

Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. Aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu termasuk KPPS. Pendaftarannya sendiri telah dibuka sejak 11 Desember 2023.

Selain dapat mendaftar secara daring, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat. 

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir.

Sertakan pula surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 

Cantumkan juga surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS dan lampirkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah. 

Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.

Harap diingat, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023, usia calon anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Dalam beleid hukum tersebut dicantumkan juga syarat wajib lainnya seperti Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Syarat selanjutnya adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

BACA JUGA:5 Bahaya Jika Terlalu Sering Mengonsumsi Mie Instan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan