Menkominfo Kecam Peretasan Laman Media Nasional, Setelah Mempublikasikan Investigasi Judi Online
ilustrasi - Seorang peretas sedang menggunakan perangkat komputer dan jaringan untuk melakukan serangan siber. -ANTARA/Shutterstock/am.-Jambi Independent
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya mengecam peretasan yang terjadi kepada laman salah satu media nasional.
Peretasan itu bertepatan setelah media nasional terkait mempublikasikan seri investigasi terkait dengan judi online.
"Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun media nasional yang mengalami peretasan tersebut ialah Kompas.id dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
BACA JUGA:MoU dan SKCP Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa dengan PT DAS Diduga Cacat Hukum
BACA JUGA:Semakin Tangguh, New Honda ADV160 dengan Warna Baru Telah Hadir di Jambi
Penyerangan terhadap media nasional tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis 14 Desember 2023, dengan anomali beberapa artikel di laman terkait sulit diakses.
Setelah diselidiki hal itu terjadi karena adanya kunjungan traffic yang tidak wajar dan puncaknya terjadi pada Jumat ini yang membuat seluruh konten di laman tak bisa diakses.
Serangan terhadap media massa nasional yang mempublikasikan bahaya judi online menurut Budi merupakan bukti bahwa para pelaku yang melanggengkan judi online di Indonesia itu berbahaya.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” katanya.
BACA JUGA:KPU Buka Lowongan 5,7 Juta Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek jadwal Pendaftarannya
BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Hasil PPPK Pemkot Jambi Diumumkan, Cek Disini
Maka dari itu, Kementerian Kominfo berharap masalah yang dialami oleh media nasional tersebut bisa ditangani dengan baik bahkan bisa melibatkan penegak hukum untuk penanganan lanjutannya.
Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus konsisten memerangi praktik judi online dan dengan rutin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram itu.