Faksi DPRD Tanjab Timur Sampaikan Pendapat Akhir, Terkait Rancangan APBD TA 2025 Dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD Tanjab Timur (tengah), Zilawati, saat memimpin rapat paripurna-Harpandi/Jambi Independent-
MUARASABAK - DPRD Tanjab Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar di aula rapat gedung DPRD Tanjab Timur, Selasa 26 November 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasnibah, Wakil Ketua II, Siti Aminah, Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, dan Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby Nahliyansyah, serta dihadiri pula oleh anggota DPRD setempat, Staf Ahli dan Asisten Setda Tanjab Timur, kepala OPD serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur dan para tamu undangan lainnya.
BACA JUGA: Raden Najmi Tinjau Sejumlah TPS, Pilkada di Muaro Jambi Berjalan Damai dan Lancar
BACA JUGA:Korban TPPO Mendapatkan Rehabilitasi
Sejumlah fraksi DPRD Tanjab Timur yakni Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, Gerinda dan Fraksi Demokrasi Keadilan (PDI Perjuangan dan PKS) turut menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD TA 2025, meski ada beberapa catatan tersendiri dalam penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut.
Ruziansyah Putra, saat membaca pandangan akhir Fraksi PAN mengutarakan, setelah mendengar, membaca dan memahami laporan Banggar DPRD, selanjutnya Fraksi PAN dapat menerima rancangan Perda APBD TA 2025.
Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 tersebut terdiri dari, sisi pendapatan daerah setelah pembahasan bertambah menjadi Rp 1.221.237.232.836, belanja darah mengalami peningkatan setelah pembahasan menjadi Rp 1.278.001.052.629 dan untuk pengeluaran pembiayaan mengalami penambahan setelah pembahasan menjadi Rp 57.763.819.739,-
Fraksi PAN DRPD Tanjab Timur menegaskan kepada Pemda Tanjab Timur agar memperhatikan alokasi anggaran disesuaikan dengan OPD, dan apa yang telah direkomendasikan oleh Banggar untuk dapat dilaksanakan serta menjadi acuan dalam menyusun program kegiatan yang akan datang.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Kepsek MAN 2 Tanjab Timur
BACA JUGA:Petugas Temukan Barang Terlarang
Sebagaimana tercantum dalam RPJMD, sehingga program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
"Dengan ini rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 untuk dapat disahkan secara bersama menjadi Perda APBD Kabupaten Tanjab Timur tahun anggaran 2025," ucapnya. (Pan/Viz)