Duda Beranak Satu Ditangkap Polisi Polres Tebo, amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Muhammad alias Mamad (36), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap digiring dua petugas Polres Tebo.-IST/ Jambi Independent-

MUARATEBO – Seorang pria berstatus duda beranak satu, Muhammad alias Mamad (36), ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, Senin (2/12), atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 42 paket kecil sabu siap edar serta uang tunai sekitar 4 juta rupiah.

Mamad ditangkap setelah petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba tersebut di saku celananya. Tersangka mengaku baru satu bulan terakhir menjalani bisnis haram ini untuk mencukupi kebutuhan hidup, terutama untuk menghidupi anaknya yang tinggal bersamanya setelah bercerai.

BACA JUGA: Mobil Pikap Carry Terjun ke Sungai, Diduga Rem Blong, Sopir Selamat

BACA JUGA: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Bungo Tuntut Randi 18 Tahun Penjara

 

"Karena keadaan, pisah dengan orang rumah, anak ikut dengan saya, dan pekerjaan yang lain tidak ada. Karena anak dan kebutuhan makan," ujar Mamad saat diinterogasi.

Menurut keterangan polisi, barang haram yang disita berasal dari seberang Sungai Bengkal dan dijual kembali oleh Mamad di wilayah tempat tinggalnya. "Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi kami dan masuk kategori bandar narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi.

BACA JUGA:Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Pembunuh Ragil

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Buka FGD

Mamad kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (wan/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan