Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media atas Konten Berita

Perusahaan teknologi wajib bayar media atas konten berita di Autralia.-ANTARA/JAMBI INDEPENDENT-

ANKARA - Pemerintah Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar organisasi media untuk konten berita, menurut laporan lokal pada Kamis 12 Desember 2024.

Regulasi yang diperkirakan akan diumumkan pada Kamis malam waktu setempat, akan mengenakan denda pada platform media sosial yang menolak memberikan kompensasi kepada media Australia untuk konten berita, menurut Sydney Morning Herald.

Aturan tersebut bertujuan untuk memberi tekanan pada perusahaan teknologi agar menerima "kode perundingan" dengan penerbit media atau berisiko dipaksa untuk membayar biaya guna tetap beroperasi di Australia.

Pada 2021, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk membayar konten berita yang dibagikan di situs mereka.

BACA JUGA:Presiden Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Polri Layani Masyarakat

BACA JUGA:Perangi Korupsi, Prabowo Luncurkan E-Katalog 6.0

Sementara Meta, pemilik Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Australia, dan perusahaan tersebut kemudian mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui perjanjian ini setelah 2024.

Menurut aturan baru ini, pemerintah mendorong perusahaan media sosial untuk mencapai kesepakatan dengan penerbit berita dan memberikan pembayaran atas berita yang dibagikan.

Untuk lebih mendorong kepatuhan, pemerintah Partai Buruh mengancam akan memberlakukan biaya operasional tahunan bagi perusahaan teknologi raksasa selain pajak keuntungan standar.

Langkah ini mengikuti larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja yang baru saja disahkan di Senat negara itu bulan lalu, menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memperkenalkan aturan tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan