Dewas KPK: OTT Masih Diperlukan Tangani Korupsi
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan.-Ist/Jambi Independent -
Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan, menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih sangat dibutuhkan sebagai metode dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Tumpak menegaskan bahwa meskipun OTT tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), metode ini tetap relevan dan efektif untuk membongkar praktik korupsi.
"Saya rasa perlu-lah yah," ujar Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).
Menurutnya, kontroversi yang berkembang terkait OTT lebih kepada kesalahpahaman tentang makna istilah tersebut, bukan tentang efektivitasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Kapolres: Korban Diketahui Beli Pisau Cutter
Sebelumnya, kontroversi terkait OTT muncul dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Salah satu calon, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, sempat menyatakan niatnya untuk menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK. Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik mengenai penggunaan OTT dalam pemberantasan korupsi.
Namun, setelah terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, ia menegaskan bahwa OTT akan tetap menjadi bagian dari strategi KPK dalam memberantas korupsi.
Setyo menyatakan bahwa perdebatan soal OTT lebih kepada persoalan nomenklatur atau penamaan, bukan substansi dari kegiatan tersebut.
Setyo Budiyanto, yang terpilih sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa kegiatan OTT akan terus dilanjutkan dalam kepemimpinannya. Ia menganggap OTT sebagai strategi yang sangat efektif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, dan ia yakin rekan-rekan pimpinan KPK yang baru juga akan sepakat dengan hal ini.
"Saya yakin semuanya masih sepakat lho masalah itu karena kalau saya sebut itu ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar," kata Setyo.
Dengan adanya penegasan ini, OTT dipastikan akan tetap menjadi metode utama dalam pemberantasan korupsi, meskipun ada perbedaan pendapat terkait cara penamaannya. KPK berharap strategi ini dapat terus menjadi alat yang ampuh untuk membongkar dan menghentikan praktik korupsi di Indonesia. (ant/ira)