UMK Muaro Jambi 2025 Naik 6,5 Persen

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi M. Amin.-Junaidi/Jambi Independent-
MUARO JAMBI - Kabar baik bagi para pekerja atau buruh di Kabupaten Muaro Jambi, dimana kabar baik tersebut Pemkab Muaro Jambi menetapkan UMK untuk tahun 2025 naik menjadi Rp 3.378.620 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi M. Amin mengatakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan upah minimum kabupaten atau UMK untuk tahun 2025 menjadi atau naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Tanjab Barat Berdayakan KPM
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Pada tahun 2024, UMK Muaro Jambi diangka Rp 3.172.413. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan angka yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Penetapan UMK ini berdasarkan rumus rumus yang telah ditentukan, yakni melihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan kebutuhan anggaran rumah tangga,"nya.
BACA JUGA:Jambore Kader Posyandu Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
Lebih lanjut M Amin mengatakan setelah hasil perhitungan dewan pengupahan ini, Pemkab Muaro Jambi akan menyampaikan kepada dewan pengupahan provinsi Jambi agar UMK kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 segera ditetapkan. (Jun/Viz)