Israel bangun 7 permukiman ilegal di area B Tepi Barat milik Palestina
Israel memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembangunan oleh warga Palestina.-Antara/Jambi Independent-
Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional.
BACA JUGA:4 Kue Tradisional Saat Perayaan Natal dari Berbagai Negara
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Tipis
PBB berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dianggap penting untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Dalam perkembangan hukum yang signifikan pada Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah "ilegal."
Pengadilan tersebut menyerukan evakuasi segera atas semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.(*)