Oplas Tak Ditanggung BPJS Tapi Ratusan Penyakit Tercover
--
Lalu Penyakit Kulit dan Infeksi. Seperti Abses folikel rambut/kelj sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima), folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption.
Kemudian Penyakit Luka dan Cedera. Seperti Vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam.
Dengan adanya cakupan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjamin dan merata tanpa khawatir akan biaya pengobatan.
Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan yang ada agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan baik.
Sementara juga terdapat beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
Kemudian perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Perawatan perataan gigi seperti menggunakan behel.
Kemudian Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau melakukan usaha bunuh diri.
Selanjutnya Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.
Lalu Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
Kemudian pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
Selanjutnya alat kontrasepsi, perlengkapan kesehatan rumah tangga, layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Kemudian Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
Lalu Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.
Kemudian Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Selanjutnya Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Kemudian Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami daftar ini agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim yang tidak dapat ditanggung oleh program ini.(*)