KPK Usut Aliran Dana CSR BI ke Anggota Komisi XI DPR
--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan mendalami kabar adanya aliran dana CSR BI ke seluruh anggota Komisi XI DPR.
“Penyidik pasti akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip Senin, 30 Desember 2024.
Lebih lanjut, Fitroh enggan memerinci langkah penyidik berikutnya untuk mendalami kabar aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tersebut.
Sedangkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik dipastikan akan mendalami keterangan Satori.
Pemanggilan saksi dan pencarian bukti bisa dilakukan untuk mendalami kabar tersebut.
Sampai saat ini, lembaga antirasuah belum mengungumumkan tersangka dalam kasus ini secara resemi.
“Semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Fitroh.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam.
Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. (*)