Ini Jenis-jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 persen
Editor: Surya Elviza
|
Sabtu , 04 Jan 2025 - 12:05

Jenis kendaraan yang terkena PPN 12 persen-foto; ilustrasi-jambi independent
"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo. (*)