Bentrok Dengan Persiapan HUT PDIP Hasto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
--
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dijadwalkan, Hasto akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2025.
Ia diperiksa dalam pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan terhadap salah satu Caleg PDIP yang buron, Harun Masiku.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya dalam keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2025.
Ronny menyebut, alasan Hasto absen karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Dirinya menegaskan, PDI Perjuangan dan Hasto akan taat pada proses hukum yang sedang berjalan.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," pungkasnya.
Sedangkan KPK sendiri menjadwalkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka, Senin, 6 Januari 2025.
Hasto diperiksa dalam kasus korupsi dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan terhadap salah satu Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Benar, Sdr. HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 6 Januari 2025.
Terbaru, KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronnie Sompie pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan dalam waktu 5,5 jam oleh penyidik KPK.
"Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu," kata Ronnie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.(*)