Ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu, Warga Pauh Diamankan Polres Sarolangun
--
ZM, warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun setelah ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pria berusia 41 tahun ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendry, SH, membenarkan penangkapan ZM, yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Sarolangun setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
"Pada tanggal 4 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sarolangun mengamankan ZM, warga Pauh, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Suhendry.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah ZM, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram, 2 klip plastik kosong, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan termasuk 10 klip plastik berisi sabu, 2 klip plastik kosong, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah putih," tambahnya.
Penangkapan ini berlangsung dengan disaksikan oleh warga setempat, yang turut serta dalam proses penggeledahan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polres Sarolangun, dan ZM akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, dan menyampaikan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. (kon/ira)