Mantan Dirut Taspen Resmi Ditahan, Kasus Investasi Fiktif Tahun Anggaran 2019
--
Antonius N.S, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (8/1). Antonius tersandung kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019, dan akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Kasus yang menjerat Antonius Kosasih juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak kooperatif
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujarnnya, Kamis (9/1).
Dalam kasus ini bermula saat Juli 2016, PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT, untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar, diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Pada Januari 2019, Antonius Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka.
Antonius Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
Pada rapat ini, Antonius Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.
Pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II.
"Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2,” ungkap Asep.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).