Wako Sungaipenuh Ahmadi Zubir Tak Penuhi Panggilan
Ahmadi Zubir, Walikota Sungai Penuh --
Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi untuk memberikan keterangan. Pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, terpaksa ditunda lagi karena alasan kegiatan lain yang harus diikuti oleh Ahmadi Zubir.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Zamri Elfino, mengonfirmasi bahwa Ahmadi Zubir tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan. "Kemarin (Selasa) yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Walikota Sungai Penuh ini karena adanya kegiatan lain yang harus dihadiri. "Mereka sudah bersurat melalui pengacaranya, mengatakan masih mengikuti rekapitulasi PHPU di Jakarta," kata Maulana.
Pemanggilan Ahmadi Zubir sebagai saksi terkait kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh pada Pilkada 2024 ini telah beberapa kali dijadwalkan ulang. Sebelumnya, Walikota Sungai Penuh ini tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 31 Desember 2024 karena alasan kegiatan lain.
Ia kemudian meminta penjadwalan ulang untuk hadir pada 3 Januari 2025, namun kembali tidak hadir karena alasan sakit. Penyidik pun kembali menjadwalkan ulang dan meminta Ahmadi Zubir hadir pada 6 Januari 2025, namun dirinya kembali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Kasus ini berkaitan dengan pembakaran dan pengrusakan TPS yang terjadi pada Pilkada 2024 di Sungai Penuh, dengan 13 orang tersangka yang telah ditahan. Di antara para tersangka, tiga di antaranya melarikan diri menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Penyidik Polda Jambi mendalami kasus ini lebih lanjut dan menemukan bahwa mobil dinas yang digunakan untuk melarikan diri tersebut sebelumnya digunakan untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap Ahmadi Zubir sebagai saksi dalam kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk memanggil Walikota Sungai Penuh agar memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum ini. (ira)