Dipidana 2 Tahun, Wajib Ikut Pelatihan Kerja
--
Pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap anak berinisial R, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
R dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, serta diwajibkan mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Sentra Alyatama Jambi selama 3 bulan.
Dalam proses persidangan, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap anak tersebut.
Keadaan yang memberatkan termasuk perbuatan R yang merusak nama baik dan masa depan korban serta menimbulkan trauma bagi korban dan orang tuanya.
Sedangkan, keadaan yang meringankan antara lain sikap sopan yang ditunjukkan R selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa R masih berusia muda, yang memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Mengingat usia yang masih muda, pihak pengadilan memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada R untuk menjalani masa hukuman yang dapat memberikan efek jera, sekaligus membimbingnya melalui program pelatihan kerja.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh R dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Anak yang telah menjalani proses hukum ini juga tetap dijaga dalam tahanan selama masa hukuman yang ditetapkan.
Vonis ini diberikan dengan mengacu pada Pasal 76D Jo 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. (ira)