Waspada Pelanggaran Hukum di Kalangan Pelajar

--

Guna memberikan pemahaman terkait hukum sejak usia dini, Kejaksaan Agung RI meluncur program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelajar.

 

Program ini bertujuan untuk mencegah pelajar melanggar hukum, pembinaan, memperkaya pengetahuan siswa tentang hukum dan perundang-undangan, menciptakan generasi baru taat hukum, menekan kenakalan remaja, khususnya bullying.

 

Sasaran program JMS ini sendiri yaitu, siswa SD, SMP, MTs, SMA, dan MA. Cara pelaksanaan program JMS dengan melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah dengan menghadirkan narasumber yang akan menyampaikan materi tentang hukum.

 

Memberikan pemahaman kepada siswa tentang penyuluhan hukum dan penerangan hukum berdasarkan bidangnya masing-masing.

 

Diharapkan, dengan program JMS ini bisa membuat pelajar terhindar dari pergaulan bebas dan narkoba.

 

Membantu pelajar terhindar dari pelanggaran hukum, seperti tawuran, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE. Untuk di Kabupaten Tanjab Timur, pihak Kejari setempat menyambangi SMPN 4 Dendang untuk pelaksanaan program ini.

 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin 10 Februari 2025 ini, turut dihadiri Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, beserta jajaran, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Dendang, Sri Handayani beserta staf dan para guru serta 50 orang siswa yang terpilih.

 

Kepsek SMPN 4 Dendang, Sri Handayani, dalam sambutannya menyampaikan, mewakili para guru, staf dan siswa, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Tanjab Timur yang telah memilih sekolah tersebut untuk melaksanakan program JMS.

 

Diharapkan anak-anak bisa mendapatkan pengalaman dalam kegiatan kali ini, yang nantinya perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari terkait hukum.

 

 

 

"Kami keluarga besar SMPN 4 Dendang merasa tersanjung karena dillpilih dalam kegiatan ini, yang bisa memberikan wawasan hukum untuk anak-anak didik kami," ucapnya.

 

Dirinya berpesan kepada siswa yang mengikuti kegiatan ini, bahwa mereka adalah siswa yang terpilih dari ratutan siswa, jadi kesempatan ini jangan disia-siakan.

 

"Ini menjadi kebanggan tersendiri bagi kalian, karena mendapat wawasan dari materi yang disampaikan dalam kegiatan JMS ini. Sehingga keluar dari kegiatan ini, kalian akan mendapatkan wawasan hukum yang baik dan bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari serta bisa menyampaikan informasi ini kepada teman-teman lainnya," ujarnya.

 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, dalam wawancaranya mengatakan, program JMS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Tanjab Timur, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di kabupaten ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan