Bukti Laporan Hibah Tidak Valid, Surat Dakwaan Korupsi Dana Hibah KONI Muarojambi

--
Sidang perdana Pata Hila dan Suzan Novirinda, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Keduanya didakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi. Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Syafrizal Fakhmi, Kamis 13 Februari 2025.
Kedua terdakwa, Pata Hila dan Suzan Novirinda, masing-masing Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Keduanya juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dalama dakwaan penuntut umum Pata Hila, selaku Ketua KONI Muaro Jambi mengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Proposal Kegiatan dan Dana Pembinaan tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah dana hibah yang diajukan senilai Rp 12 miliar
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Permohonan KONI Muaro Jambi sebagai salah satu penerima hibah tahun 2019 melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
"Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, Terdakwa selaku Ketua KONI Muaro Jambi selaku Penerima Hibah, Pemkab Muaro Jambi sebagai Pemberi Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 02/HK/II/2019 dan Nomor: 15/KONI/II/2019 pada tanggal 14 Februari 2019," kata JPU dalam sidang.
Dana Hibah yang dikeluarkan Pemkab Muaro Jambi sebesar Rp 4,1 miliar lebih itu dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening bank atas nama Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Muaro Jambi tanggal 05 Maret 2019.
Senjutnya, dana hibah tersebut dikelola tidak sesuai ketentuan. Terdakwa Pata Hila dan Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Terdakwa Pata Hila bersama Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran/kegiatan yang tidak ada dalam RAB, yaitu untuk pembelian papan bunga dan salep obat, yang dimasukkan ke Belanja Rumah Tangga Kantor sejumlah Rp 6.650 juta," lanjut JPU.
Kemudian Fatahilla dan Suzan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hibah menggunakan bukti pengeluaran yang tidak valid, yaitu pembelian air mineral, kopi, dan gula pasir dalam anggaran belanja rumah tangga kantor sejumlah Rp 132 juta.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 500 juta lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU. (ira)