Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru Terkait Dugaan Pelanggaran ITE

--
Artis Nikita Mirzani telah melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan tersebut, mengatakan bahwa Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. "Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS," kata Nurma Dewi kepada wartawan pada Selasa (11/2).
Nurma menambahkan, laporan tersebut mencantumkan dua pasal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ITE yang terjadi pada Desember 2024 lalu. "Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu," jelasnya.
Laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA. Adapun pasal yang dilaporkan oleh Nikita adalah Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses hukum terkait kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak berwenang akan memeriksa lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (ANTARA)