Hotman Paris: "Tamat Karier Razman Sebagai Advokat!"

--

Hotman Paris memberikan pernyataan tegas mengenai nasib karier Razman Arif Nasution setelah berita acara pengambilan sumpah advokatnya dibekukan. Hotman menilai bahwa pembekuan tersebut menandakan bahwa Razman tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat.

 

"Jadi meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara. Untuk sidang pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah. Kalau sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman.

 

Hotman menambahkan bahwa dengan pembekuan berita acara sumpah advokat, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, ataupun persidangan. "Habis sudah, tamat sudah karier dia," ujar Hotman dengan tegas.

 

Menurut Hotman, Mahkamah Agung telah menunjukkan sikap yang tegas terhadap tindakan Razman dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, yang dianggap telah menghina pengadilan. "Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan," lanjut Hotman.

 

Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya M Firdaus Oiwobo juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.

 

Pembekuan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat, serta perbuatannya yang menyebabkan kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Insiden tersebut dianggap merendahkan citra dan wibawa pengadilan, sehingga berimplikasi pada citra lembaga peradilan itu sendiri.

 

"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan