Pengrusakan Tanaman Warga oleh Perusahaan, Satreskrim Polres Tanjabtim Lakukan Mediasi

--
Pengrusahan tanaman warga yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang terjadi di Tanjab Timur berakhir damai. Hal ini setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Desember 2024 lalu, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur menerima laporan pengaduan terkait adanya pengrusakan tanaman tumbuh milik warga di Desa Rawasari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam laporan tersebut dituangkan, bahwasanya pengrusakan terhadap tanaman tumbuh milik warga seperti batang sawit, pinang, nanas dan lain sebagainya itu dilakukan oleh sekelompok pekerja dari salah satu perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur.
Atas dasar laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur selanjutnya memanggil kedua bela pihak untuk dilakukan mediasi, agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Dalam mediasi yang dilaksanakan di aula Polres Tanjab Timur, Jumat 14 Februari 2025 ini, turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad S Daulay, Asisten I Setda Tanjab Timur, Suhas Purrojani, Kades Rawasari, Abdul Rokib bersama puluhan masyarakat serta tokoh masyarakat, penasehat hukum masyarakat lalu adapula perwakilan organisasi GRIB yang turut mendampingi masyarakat dan perwakilan dari pihak PT. ATGA serta penasehat hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya telah dua kali melakukan mediasi antara warga dan pihak PT. ATGA, akan tetapi belum mencapai kesepakatan.
"Yang mana, masyarakat desa setempat ada bersengketa di salah lokasi lahan, yang kemudian diduga terjadi pengrusakan terhadap tanaman tumbuh masyarakat oleh pihak perusahaan perkebunan," ucapnya.
Berkat komunikasi yang baik dan juga mengedepankan pola kekeluargaan dalam pemecahan kasus tindak pidana pengrusakan ini, akhirnya berhasil dilakukan mediasi yang ketiga kalinya dan berujung dengan kesepakatan berdamai antar kedua bela pihak.
"Karena juga diatur dalam Perkaba bahwasanya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), itu harus dikedepankan," ungkapnya.
Untuk permasalahan terkait laporan pengaduan terhadap pengrusakan tanaman tumbuh ini yaitu antara sebagian kelompok masyarakat Desa Rawasari, Kecamatan Berbak dengan pihak perusahaan perkebunan dari PT. ATGA.
"Dalam kesempatan mediasi ini, juga ada pemberian kompensasi untuk mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat atas pengrusakan tanaman tumbuh mereka oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut," ujarnya.
AKP Ahmad Soekany Daulay juga menjelaskan, pihaknya mengedepankan semua hak dalam perkara ini. Dimana, pihak PT. ATGA tentunya memiliki hak atas lahan tersebut dan dari masyarakat juga merasakan memiliki hak atas lahan tersebut.
"Terkait untuk legalitas lahan tersebut, kedua bela pihak sampai saat ini masih saling mengakui. Untuk ketetapan siapa yang berhak memiliki lahan tersebut, saya rasa lebih tepatnya masing-masing pihak bisa melakukan upaya hukum lain, sperti ke perdataan," jelasnya.