Pengrusakan Tanaman Warga oleh Perusahaan, Satreskrim Polres Tanjabtim Lakukan Mediasi

--
Dalam perkara ini, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur sendiri hanya menangani perkara tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik masyarakat.
"Jadi yang kita kedepankan adalah proses perdamaian, agar masyarakat mendapatkan keadilan dan terbantu dengan adanya kompensasi. Asas hukum yang kita kejar adalah pembinaan, bukan asas terakhir yaitu pemidanaan jika memang diperlukan," tegasnya.
Sementara itu, Kades Rawasari, Abdul Rokib dalam wawancaranya menuturkan, hari ini adalah finalisasi dari mediasi-mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Yaitu tentang ganti rugi atas tanaman tumbuh milik masyarakat di desa kami yang dirusak oleh pihak perusahaan," tuturnya.
Untuk tahapan selanjutnya, Abdul Rokib menuturkan, terkait legalitas tanah atau lahan yang masih bersengketa tersebut, akan dibawa ke ranah perdata.
"Kita akan masukkan kasus ini ke ranah perdata di Pengadilan Negari. Untuk kompensasi ganti rugi hari ini diberikan kepada 44 orang pemilik tanaman tumbuh yang mengalami pengrusakan oleh pihak perusahaan," cetusnya.
Masih di lokasi yang sama, Andi selaku Humas PT ATGA menyebutkan, adanya laporan ke Polres Tanjab Timur terkait pengrusakan tanaman tumbuh masyarakat yang berlokasi di Desa Rawasari, kali ini sudah menemukan titik terang.
"Pihak masyarakat sepakat telah mencabut berkas pengaduan di Polres Tanjab Timur, terkait adanya laporan pengrusakan tanaman tumbuh milik mereka," sebutnya.
Dirinya memaparkan, jika pihaknya saat itu bekerja di lahan milik perusahaan. Oleh karena itu, pihak perusahaan bertanggungjawab atas pengrusakan tanaman tumbuh masyarakat itu.
"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini. Ganti rugi ini kita berikan kepada 44 orang dengan nominal uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut kita serahkan kepada Kepala Desa (Kades) untuk diberikan kepada masyarakat yang mengalami pengrusakan tanaman tumbuhnya," paparnya.
Lain dari pada itu, pihak Penasehat Hukum masyarakat Desa Rawasari, Mieke Maria Siregar menerangkan, setelah berproses kureng lebih dua bulan, hari ini telah berhasil mencapai satu kesepakatan.
"Dimana, laporan dari warga Desa Rawasari terkait pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh PT. ATGA telah selesai dengan proses Restorative Justice," terangnya.
Untuk proses panjang dalam kasus ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, dan juga kepada Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang sudah sangat membantu dalam setiap proses yang dilakukan hingga sampai pada tahap finalnya.