Polres Tanjab Timur Berhasil Melakukan Mediasi Antara Warga dan Pihak Perusahaan

--
Untuk permasalahan terkait laporan pengaduan terhadap pengrusakan tanaman tumbuh ini yaitu antara sebagian kelompok masyarakat Desa Rawasari, Kecamatan Berbak dengan pihak perusahaan perkebunan dari PT. ATGA.
"Dalam kesempatan mediasi ini, juga ada pemberian kompensasi untuk mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat atas pengrusakan tanaman tumbuh mereka oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut," ujarnya.
AKP Ahmad Soekany Daulay juga menjelaskan, pihaknya mengedepankan semua hak dalam perkara ini. Dimana, pihak PT. ATGA tentunya memiliki hak atas lahan tersebut dan dari masyarakat juga merasakan memiliki hak atas lahan tersebut.
"Terkait untuk legalitas lahan tersebut, kedua bela pihak sampai saat ini masih saling mengakui. Untuk ketetapan siapa yang berhak memiliki lahan tersebut, saya rasa lebih tepatnya masing-masing pihak bisa melakukan upaya hukum lain, sperti ke perdataan," jelasnya.
Dalam perkara ini, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur sendiri hanya menangani perkara tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik masyarakat.
"Jadi yang kita kedepankan adalah proses perdamaian, agar masyarakat mendapatkan keadilan dan terbantu dengan adanya kompensasi. Asas hukum yang kita kejar adalah pembinaan, bukan asas terakhir yaitu pemidanaan jika memang diperlukan," tegasnya.
Sementara itu, Kades Rawasari, Abdul Rokib dalam wawancaranya menuturkan, hari ini adalah finalisasi dari mediasi-mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.