Polres Tanjab Timur Berhasil Melakukan Mediasi Antara Warga dan Pihak Perusahaan

--

 

"Yaitu tentang ganti rugi atas tanaman tumbuh milik masyarakat di desa kami yang dirusak oleh pihak perusahaan," tuturnya.

 

 

 

Untuk tahapan selanjutnya, Abdul Rokib menuturkan, terkait legalitas tanah atau lahan yang masih bersengketa tersebut, akan dibawa ke ranah perdata.

 

 

 

"Kita akan masukkan kasus ini ke ranah perdata di Pengadilan Negari. Untuk kompensasi ganti rugi hari ini diberikan kepada 44 orang pemilik tanaman tumbuh yang mengalami pengrusakan oleh pihak perusahaan," cetusnya.

 

 

 

Masih di lokasi yang sama, Andi selaku Humas PT. ATGA menyebutkan, adanya laporan ke Polres Tanjab Timur terkait pengrusakan tanaman tumbuh masyarakat yang berlokasi di Desa Rawasari, kali ini sudah menemukan titik terang.

 

 

 

"Pihak masyarakat sepakat telah mencabut berkas pengaduan di Polres Tanjab Timur, terkait adanya laporan pengrusakan tanaman tumbuh milik mereka," sebutnya.

 

 

 

Dirinya memaparkan, jika pihaknya saat itu bekerja di lahan milik perusahaan. Oleh karena itu, pihak perusahaan bertanggungjawab atas pengrusakan tanaman tumbuh masyarakat itu.

 

 

 

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini. Ganti rugi ini kita berikan kepada 44 orang dengan nominal uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut kita serahkan kepada Kepala Desa (Kades) untuk diberikan kepada masyarakat yang mengalami pengrusakan tanaman tumbuhnya," paparnya.

 

 

 

Lain dari pada itu, pihak Penasehat Hukum masyarakat Desa Rawasari, Mieke Maria Siregar menerangkan, setelah berproses kureng lebih dua bulan, hari ini telah berhasil mencapai satu kesepakatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan