Kejari Muba Geledah Kantor Perusahaan Swasta

--

 

Selama penggeledahan, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi hak guna usaha (HGU), dokumen rapat, dokumen survei, dan berbagai dokumen lainnya yang dianggap relevan dengan kasus ini. Selain kantor di Palembang, kejaksaan juga menggeledah kantor perusahaan yang berada di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

 

 

Penyelidikan ini masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Negeri Muba berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan tanah negara akan diproses dengan tegas. (ant/ira)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan