Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

--
Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini, namun keduanya tidak hadir. "Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," tambah Ade Ary.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap produk perawatan kulit milik dokter RG. Selain itu, Nikita dan asistennya juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Atas laporan tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya pada minggu depan. (ANTARA)