Perlu Perkuat Pengawasan Terhadap Danantara

Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Ariawan Gunadi -Foto : Ist-Jambi Independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Ariawan Gunadi menilai, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan audit internal Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ia merinci, direvisinya Undang-Undang (UU) BUMN berimplikasi kepada para direksi BUMN yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mengacu pada prinsip Business Judgment Rule (BJR). Hal ini tentunya menimbulkan berbagai kekhawatiran dari sejumlah pihak.
“Jadi, meskipun BJR dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi manajemen dalam menjalankan keputusan bisnis tanpa rasa takut yang berlebihan, prinsip ini tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” ujar Ariawan yang juga Guru Besar Universitas Tarumanagara di Jakarta, Senin,24 Februari 2025.
Sebagaimana diatur dalam UU BUMN, BJR pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis, selama keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, bebas dari konflik kepentingan, dan selaras dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG).
BACA JUGA:Dua Pencuri Gasak Motor Scoopy Terekam CCTV, Warga Perumahan Bumi Mayang Mangurai Resah
BACA JUGA:Anak yang Terlambat atau Susah Bicara Mungkin Mengalami Gangguan Pendengaran
Menurut Ariawan, penerapan BJR harus dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi Danantara.
"Prinsip BJR memang memberikan keleluasaan kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis, tetapi kebijakan tersebut harus senantiasa dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan benturan kepentingan atau mengarah pada kelalaian yang dapat merugikan negara," jelasnya.
Oleh karena itu, pengawasan harus bersifat preventif dengan menerapkan mekanisme evaluasi yang jelas, termasuk adanya mekanisme pertanggungjawaban yang mengikat bagi direksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan.
Dirinya menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengawasan dan audit internal terhadap Danantara dilakukan secara ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan entitas tersebut.
BACA JUGA:Banjir Menahun Melanda Kota Jambi Warga Khawatir Kondisi Semakin Memburuk
BACA JUGA:Personel Loupe Ceritakan Kesan Mereka Saat Mengunjungi Indonesia
"Meskipun Danantara tidak berada di bawah pengawasan langsung KPK maupun BPK, bukan berarti mekanisme pengawasan dapat diabaikan," ucap Ariawan.
Lebih lanjut Ariawan mengatakan, sebagai langkah strategis, pemerintah perlu membentuk sistem pengawasan independen yang memiliki kredibilitas tinggi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.