Curi Motor di Beringin, Pelaku Diciduk Polsek Pasar

--

Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

 

Pelaku, HM, seorang warga Lorong Pegadaian, Kelurahan Sungai Asam, diamankan setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian motor jenis N-MAX yang terjadi pada 30 Januari 2025.

 

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mengonfirmasi bahwa HM kini telah diamankan di Polsek Pasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku kini diamankan di Polsek Pasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Deddy.

 

Peristiwa pencurian pertama kali disadari oleh istri korban yang melihat sepeda motor terparkir di depan rumah hilang, meskipun stang motor dalam keadaan terkunci. Korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasar, akhirnya berhasil menciduk HM di kediamannya.

 

Polsek Pasar tidak hanya mengamankan motor yang dicuri, tetapi juga barang bukti lain seperti STNK dan dua kunci motor yang digunakan pelaku.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ira)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan