Danantara Kubur

Disway--

Kini tinggal PT holding pelabuhan itu yang harus menginbrengkan asetnya ke Danantara. Yang seperti ini prosesnya bisa lebih cepat. Asset sudah tertata.

 

Juga di BUMN perkebunan. Semua aset PTPN 1,2,3,4,5,6, sampai 14 sudah selesai diinbrengkan ke PT holding perkebunan yang baru. Kini PT holding perkebunan itu yang ganti menginbrengkan ke Danantara.

 

Pun BUMN yang bergerak di bandara dan sekitarnya. Sudah terbentuk holding. Angkasa Pura 1 dan 2 sudah digabung. Semua aset sudah pindah ke holding. Kini tinggal holding menginbrengkan ke Danantara.

 

Proses verifikasi aset-aset itu tentu sudah dilakukan saat dilakukan inbreng dari BUMN masing-masing ke holding. Verifikasi seperti ini rumit dan njlimet. Tidak bisa buru-buru. Jangan sampai ada aset yang "hilang" di proses inbreng-menginbreng.

 

Bagi BUMN yang tugasnya hanya menyerahkan aset tentu tidak pusing. Tinggal serahkan. Tapi bagi yang menerima inbreng --Danantara-- bisa sakit kepala. Harus meneliti aset itu satu per satu. Itu aset beneran atau bodong. Jangan sampai hanya ada suratnya tidak ada barangnya. Atau ada barangnya tapi surat-suratnya tidak lengkap.

 

Dalam kasus perkebunan lebih rumit. Aset perkebunan bisa jutaan hektare. Tapi berapa hektare yang sebenarnya masih dikuasai BUMN perkebunan. Lalu berapa yang sudah jadi kampung. Berapa yang diduduki penduduk atau sudah diperjualbelikan oleh swasta.

 

Apakah yang seperti itu sudah dibereskan saat berproses pembentukan holding yang lalu.

 

Danantara tentu harus memeriksa dan bersikap. Aset seperti apa yang bisa diterima. Apakah aset apa adanya seperti yang tercatat di buku BUMN, atau hanya aset yang sudah clean and clear.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan