Pemeran Video Viral “Enak Yank” Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

ilustrasi video syur "Enak Yank"-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM  – Pemeran Video syur “Enak Yank” KN dan MMA (berkas terpisah) dituntut 1 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang digelar secara tertutup, Selasa 25 Februari 2025. 

Menurut JPU, tuntutan kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan. Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan kata JPU, adanya surat perdamaian antara pihak/saksi pelapor dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa dan MMA telah menikah.

BACA JUGA:Satu Mobil Terbawa Arus Sungai hingga 500 Meter

BACA JUGA:Kapolresta Pastikan Laporan MRRU Tetap Diproses

Terdakwa merupakan korban dan sebagai pelapor terhadap tindak pidana ITE penyebaran dokumen elektorik video pribadi milik terdakwa yang dilakukan oleh terpidana Jaka Geledek (penyebar video) yang telah lebih dulu divonis hakim PN Jambi 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. 

"Yang juga meringankan terdakwa karena masih muda dan kuliah serta mempunyai masa depan yang cerah.Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Dan kedua terdakwa saat ini telah menikah," sebut JPU.

Menyatakan terdakwa KN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pornografi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf a UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  1  tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 250 juta, subsidair 1 bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutannya.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Sita Uang Rp 833 Juta dan 89 Bundel Dokumen

BACA JUGA:Diding-Ambo “Nyanyi” Helen Bosnya

Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan dua orang pemeran video Syur 'Enak Yank' sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Dua orang tersangka yang merupakan pemeran dalam video syur tersebut yakni KN dan MMA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 lalu. (*)

 

 

 

Tag
Share