Berawal Cekcok Saat Mengkonsumsi Miras, Seorang Pria di Tanjab Timur Menjadi Korban Pembacokan
Editor: Surya Elviza
|
Jumat , 28 Feb 2025 - 15:02

Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulany-Foto : Harpandi-Jambi Independent
BACA JUGA:Razia Diduga Bocor, Penertiban Aktivitas Pencarian ODCB Nihil
Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2.
"Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)