Berawal Cekcok Saat Mengkonsumsi Miras, Seorang Pria di Tanjab Timur Menjadi Korban Pembacokan

Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulany-Foto : Harpandi-Jambi Independent

BACA JUGA:Razia Diduga Bocor, Penertiban Aktivitas Pencarian ODCB Nihil

Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2.

"Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tag
Share