Anggaran PSU Pilkada Diatur Sehemat Mungkin

ANGGARAN PSU: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (3/3).-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan diatur sehemat mungkin.
“Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh,” ucap Wamendagri Bima Arya di Jakarta, Senin (3/3).
Menurut Bima, anggaran PSU akan difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU.
Anggaran PSU tersebut masih dalam koordinasi. Kemendagri, kata Bima, akan memastikan terlebih dahulu mengenai kesiapan daerah.
BACA JUGA:Ketindihan Karena Makhluk Halus? Mitos atau Fakta?
BACA JUGA:Bantu Masyarakat, SAH Harap Pemerintah Lakukan Operasi Pasar Tepat Sasaran
“Kalau daerahnya siap maka ditanggung oleh APBD kota/kabupaten, tapi kalau kota/kabupaten tidak mampu maka akan dibantu provinsi. Nanti kalau provinsi juga tidak memungkinkan, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” jelas Bima.
Bima pun menyebut beberapa provinsi dengan kapasitas fiskal kuat sudah menyatakan kesiapannya menganggarkan pelaksanaan PSU dengan APBD.
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan tahu bagaimana sistem pendanaannya,” kata dia.
Diketahui bahwa MK memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, sebanyak 24 daerah diperintahkan melaksanakan PSU.
Mahkamah memerintahkan KPU setempat melakukan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara dengan batas waktu yang beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025. (*)