Akhiar Mark Up Harga Bebek, Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek

Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi, belum lama ini. -jambi independent-Jambi Independent

MUAROJAMBI – Muhammad Akhiar, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, bersama dengan Quardika Candra, Direktur CV Triasanjaya Mandiri, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kini tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Tipikor Jambi.

Kedua terdakwa tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi pada periode Juni hingga Desember 2019. Tindak pidana ini melibatkan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Desa Mandiri Pangan yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi, dengan dasar SK Bupati Muaro Jambi Nomor: 35/Kep.Bup/DKP/2019 tanggal 23 Januari 2019.

Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa selaku KPA pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 dan Quardika Candra, selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri. 

Quardika Candra adalah penyedia pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, yang merugikan keuangan negara atau perekomomian negara sejumlah Rp157.676.683. 

BACA JUGA:Pedagang Berharap Harga Sembako Stabil, Hingga Lebaran 2025

BACA JUGA:Pelaksanaan Proyek Capai 100 Persen, Di Dinas PUPR Tanjab Timur Selama 2024

Kerugian keuangan negara itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: Lap-700/281/ITPROV-6/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut, berawal sekitar tahun 2019 Ampriandi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan yang pertama, memerintahkan Terdakwa untuk melakukan Cek Penerima Cek Lapangan (CPCL) untuk melakukan verifikasi kelompok calon penerima bantuan. 

Terdakwa Muhammad Akhiar memberitahu kepada PPL (Petugas Penyuluh Lapangan), antara lain Ahmad Saipu dan Raden Dedi bahwa akan terdapat bantuan bebek kerinci yang diserahkan kepada kelompok afinitas di desa dan menginstruksikan untuk memberitahu warga agar membuat kelompok afinitas atau apabila sudah ada agar menyusun proposal permohonan bantuan bebek Kerinci.

Kemudian Terdakwa melakukan survei ke Desa Koto, Majidin Hilir, Kabupaten Kerinci, dan menemui penjual bebek, yaitu Apri. Terdakwa menanyakan kepada Apri mengenai harga bebek per ekornya dan dijawab oleh Apri bahwa harga bebek ada sekitar Rp65.000 sampai Rp75.000 per ekor. 

Setelah mendapatkan perkiraan harga dari Apri, terdakwa menyampaikan kepada Apri bahwa apabila terdapat pegawai dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi yang melakukan survei, agar Apri menjawab harga bebek sejumlah Rp125.000 per ekor. Kemudian Terdakwa memerintahkan Desmawati (PPTK) untuk melakukan survei ke Kabupaten Kerinci, khususnya ke penjual bebek Apri.

Bahwa sekitar bulan Mei 2019, Muhammad Rifai (PPK), Desmawati, Ferry Wahyudi (Staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi), dan Jupri (Pegawai Honorer Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi), melakukan survei ke Kabupaten Kerinci dan menemui Apri. 

“Lalu sesuai dengan perintah dari terdakwa, Apri menyampaikan kepada Tim Survei bahwa harga bebek adalah sejumlah Rp125.000 per ekor. Kemudian pada sekitar bulan Mei 2019, Muhammad Rifai, Desmawati, dan Ferry Wahyudi juga melakukan survei harga dedak ke Pasar Seberang WTC Jambi, yang hasilnya adalah sejumlah Rp4.000damai Rp4.500per kg. 

Muhammad Rifai lalu menelepon Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Sungai Gelam untuk melakukan survei harga baglog dan mendapatkan hasil sejumlah Rp4.000sampai Rp5.000 per baglog,” sebut Edo, membacakan surat dakwaan  jaksa penuntut umum Kejari Muarojambi. 

Tag
Share