Akhiar Mark Up Harga Bebek, Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek

Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi, belum lama ini. -jambi independent-Jambi Independent

Atas hasil survei tersebut, pada tanggal 10 Juni 2019, Muhammad Rifai menetapkan Harga Perikraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan yang pertama adalah sejumlah Rp140.000.000.

Selanjutnya Juni 2019, Terdakwa akhir bertemu dengan Adiwongso dan Terdakwa menawarkan untuk menjadi penyedia. Namun karena perusahaan milik Adiwongso tidak memiliki izin untuk pengadaan hewan ternak, Adiwongso menyarankan kepada terdakwa untuk menggunakan CV Triasanjaya Mandiri milik Quardika Chandra. 

“Kemudian Terdakwa Akhir bertemu dengan Quardika Chandra di Kota Jambi, lalu menawarkan untuk menjadi penyedia dengan sistem pinjam perusahaan, di mana seluruh kegiatan nantinya akan dilaksanakan langsung oleh Terdakwa. Terdakwa dan Quardika Chandra bersepakat bahwa CV Triasanjaya Mandiri akan menjadi Penyedia dengan Quardika Chandra nantinya mendapatkan 3% (tiga persen) dari nilai pekerjaan sebagai biaya pinjam perusahaan,” sebut JPU. 

Atas kesepakatan tersebut, Quardika Chandra memberikan dokumen-dokumen perusahaan, seperti company profile, kop surat, dan stempel perusahaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mempersiapkannya sebagai dokumen penawaran. Terdakwa kemudian mengirimkan penawaran kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi berupa Surat Penyedia CV Triasanjaya Mandiri Nomor 027/86/ Pen/TM/2019 tanggal 12 Juni 2019. (ira)

 

Tag
Share