Kejati Tetapkan Lima Tersangka, Korupsi Penguasaan Lahan Sawit di Musi Rawas

Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel di Palembang.-ANTARA/ M IMAM PRAMANA-Jambi Independent
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi terkait penguasaan lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan lahan yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa lima tersangka yang ditetapkan tersebut meliputi Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 (RM), Direktur PT DAM tahun 2010 (ES).
Lalu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Prijinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008-2011 (AM), dan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 (BA).
"Sebelumnya, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara ini. Sementara itu, BA sudah dipanggil tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah," ujar Umaryadi dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Menangkan Praperadilan, Kasus ASN Pemprov Jambi, Pelecehan Pelajar Laki-laki
BACA JUGA:Saksi Pastikan Terdakwa Heri Susanto Terlibat Dalam Pembunuhan Sopir Travel Matnur
Umaryadi menambahkan bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan mereka diduga terkait penerbitan izin dan penguasaan lahan negara seluas 5.974 hektar yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM secara ilegal.
Lahan yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Kejati Sumsel juga telah menyita lahan sawit seluas 5.974 hektar dan uang sebesar Rp61 miliar yang terkait dengan kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka diduga bersama-sama menerbitkan izin dan menguasai serta memanfaatkan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Tim penyidik Kejati Sumsel juga terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam proses penyidikan ini.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, AM dan SAI, Darmadi Jufri, menyatakan bahwa kliennya hanya terlibat dalam administrasi terkait penerbitan izin. Darmadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap keputusan ini.
Kejati Sumsel berjanji untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindakan pidana korupsi yang merugikan negara tersebut. (*)