Terlibat Tawuran Pecahkan Kaca Masjid, Polda Jambi Tangkap Lima Orang Remaja

Ilustrasi penangkapan-ANTARA FOTO-Jambi Independent
Jambi– Polisi berhasil menangkap lima remaja berandalan bermotor yang terlibat tawuran hingga merusak fasilitas masjid di Kota Jambi. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan Sungai Asam, Pasar, Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa dua dari lima remaja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam. Sementara tiga remaja lainnya berstatus sebagai saksi.
Peristiwa tersebut bermula dari aksi perang sarung antar dua kelompok remaja yang berlangsung beberapa kali dan berujung pada tawuran. Karena emosi, para pelaku kemudian membawa senjata tajam, yang akhirnya berujung pada kerusakan fasilitas masjid, seperti pintu kaca dan jendela yang pecah akibat lemparan batu.
Aksi tawuran tersebut juga terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial. Polisi kini sedang memburu pelaku pelemparan batu yang masih dalam pencarian, meskipun sudah teridentifikasi.
BACA JUGA:Hotel Aston Jambi Hadirkan 150 Menu Makanan dan Minuman untuk Berbuka Puasa Selama Ramadan 2025
BACA JUGA:Simpan Narkotika, Warga Sengeti Ditangkap
Kedua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah D (15) dan O (15), yang keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kota Jambi. Selain itu, aparat juga menyita dua unit senjata tajam yang dibawa oleh kedua pelaku selama tawuran berlangsung.
Manang menambahkan bahwa remaja yang melempar batu melakukan tindakan tersebut karena sejumlah remaja yang hendak diserang melarikan diri ke dalam masjid untuk berlindung.
Dalam kesempatan tersebut, Manang mengimbau kepada orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka, guna menghindari keterlibatan dalam tawuran atau perbuatan negatif lainnya. Dia juga meminta orangtua untuk memeriksa barang bawaan anak-anak, terutama senjata tajam, yang kini mulai banyak dimiliki oleh remaja.
Meski para pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan akan tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (ira)