Simpan Narkotika, Warga Sengeti Ditangkap

AS (31), warga RT 17, Kelurahan Sengeti ditangkap anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. -Junaidi/Jambi Independent -Jambi Independent
MUAROJAMBI - AS (31) warga RT 17 kelurahan Sengeti ditangkap anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi di salah satu toko di RT 03 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria bernama AS (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 017 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar AKP Saaludin.
Saat dilakukan penggeledahan kata AKP Saaludin petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto), sebuah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan konsumsi sabu seperti bong, kaca pirek, dan mancis.
BACA JUGA:Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP, Kecelakaan Lalu Lintas di Sarolangun
BACA JUGA:Polres Sarolangun Dalami Kasus Pengeroyokan, Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
"Tidak hanya itu saja, dari dalam dompet kecil, tas merek Exsport, juga diamankan satu unit handphone Oppo A12, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Lebih lanjut Kasi Humas AKP Saaludin menyampaikan berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama F, warga Desa Pulau Kayu Aro.
"Saat ini, anggota terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok narkotika tersebut," sebutnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.," timpalnya. (jun/ira)