Saksi Sebut Tanda tangan Dipalsukan, Dalam Proyek Pengadaan Bebek

Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan bebek pada kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jambi.-Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan bebek pada kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 terus berlanjut. Pada sidang lanjutanm di Pengadilan Tipikor Jambi, saksi PPK Rifai memberikan kesaksian terkait proses pengadaan barang yang dilakukan melalui metode penunjukan langsung (PL). 

Rifai juga mengungkapkan bahwa Akhyar adalah pihak yang menentukan daerah penerima bantuan. "Desa mana saja yang dapat bantuan," kata Rifai menanggapi pertanyaan dari JPU Edo. 

Namun, dalam pemeriksaan barang, Rifai menyatakan bahwa Akhyar tidak mengikutsertakannya dalam pemeriksaan barang. "Seharusnya saya ikut serta," ujar Rifai.

Dokumen yang ditunjukkan oleh jaksa juga mencantumkan tanda tangan Rifai, namun saat dikonfirmasi, ia dengan tegas membantah bahwa tanda tangan tersebut miliknya. "Bukan tanda tangan saya," jelas Rifai. Dalam hal ini, Rifai mengaku hanya melaksanakan pengawasan saat penandatanganan kontrak oleh Akhyar.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Narkotika

BACA JUGA:Pemalak Sopir yang Viral Diringkus, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Ketua Majelis Hakim Yofistian mempertanyakan mengapa Rifai yang sebelumnya mengundurkan diri karena merasa mendapat tekanan dari Akhyar, justru mau ditunjuk lagi dalam kegiatan kedua. Rifai menjelaskan bahwa ia menerima penunjukan kembali karena diminta oleh Pengguna Anggaran untuk membantu kelancaran kegiatan tersebut.

Kemudian saksi PPATK Desmawati yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang, memberikan kesaksian terkait survei yang dilakukan Akhyar sebelumnya. Desmawati mengaku bahwa ia tidak tahu siapa yang menentukan penyedia barang karena dokumen penawaran sudah ada di mejanya tanpa melalui proses seleksi yang jelas.

Pada kegiatan serah terima bantuan di desa penerima, Desmawati mengaku tidak terlibat dan mengatakan bahwa itu dilakukan oleh Akhyar. Saksi-saksi lain juga menyatakan bahwa dokumen yang ditandatangani mereka kemungkinan telah dipalsukan, mengingat mereka tidak mengenali tanda tangan tersebut.

Dalam sidang ini, penasihat hukum Akhyar mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Rifai terkait surat pengunduran dirinya, survei yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, serta perbedaan harga pada kegiatan kedua. Penasihat hukum menyatakan bahwa Akhyar memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang berbeda pada kegiatan pertama dan kedua. (ira)

Tag
Share